PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 863
BAB 16 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
