PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 860
BAB 15 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Tanggung jawab secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sekretariat Jenderal.
