Pasal 854
BAB 13 — TATA KERJA
(1) Pusat Pengembangan Perfilman dalam melaksanakan tugasnya: a. secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal dan secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal
Kebudayaan; b. wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretariat Jenderal dengan tembusan Direktorat Jenderal Kebudayaan. (2) Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dalam melaksanakan tugasnya: a. secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dengan tembusan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
