Pasal 84
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik, analisis dan evaluasi jabatan, penghitungan beban kerja, serta penyusunan bahan standar kompetensi jabatan dan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
(2) Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik, analisis dan evaluasi jabatan, penghitungan beban kerja, serta penyusunan bahan standar kompetensi jabatan dan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan penatausahaan dokumen peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
