Pasal 839
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bidang Apresiasi, Tenaga Perfilman, dan Arsip Film menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; b. penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman dan arsip film; c. penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang perfilman; d. pelaksanaan pengarsipan film; e. penyusunan bahan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
