PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 837
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Perizinan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman. (2) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan perfilman. (3) Subbidang Pengendalian Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dan usaha perfilman.
