PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 835
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Bidang Perizinan dan Pengendalian Film menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; b. penyusunan bahan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; c. penyusunan bahan fasilitasi pengembangan perfilman; d. penyusunan bahan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman.
