PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 812
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik warisan budaya benda. (2) Subbidang Warisan Budaya Tak Benda dan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa.
