PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 805
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pembelajaran, ketenagaan, peserta didik, dan kelembagaan pendidikan dasar dan menengah.
