PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 803
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Subbidang Pendidikan Masyarakat.
