PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 801
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pembelajaran, ketenagaan, peserta didik, dan kelembagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
