Pasal 80
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (3) Subbagian Organisasi III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.
