Pasal 794
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; b. pengkajian dan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. pelaksanaan penginterasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan; f. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; dan h. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
