PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 783
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
