PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 78
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan dan penataan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penelaahan usul organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
