PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 778
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan.
