PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 775
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kriteria analisis dan mekanisme penilaian dan pelaporan pelaksanaan program nasional dan program unggulan Kementerian; b. pengumpulan data dan analisis kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; d. penyusunan laporan capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; dan e. penyajian informasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian.
