PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 773
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bidang Pengelolaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan masukan dan tindak lanjut penyelesaian isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan c. penyusunan laporan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
