PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 763
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan arkeologi; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
