Pasal 76
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasihat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
(2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasihat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (3) Subbagian Advokasi Hukum III mempunyai tugas melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasihat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
