PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 747
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan; b. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran akademik; c. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran non-akademik dan seleksi; d. pelaksanaan analisis hasil penilaian pendidikan; e. pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan; g. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
