Pasal 737
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran; b. pengembangan kurikulum;
c. pengembangan perbukuan dan pengendalian mutu perbukuan; d. pengembangan pembelajaran; e. pengelolaan informasi pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran; g. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
