Pasal 72
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
