PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 716
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Kerja Sama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan. (3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan, serta penyusunan bahan laporan Badan.
