PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 699
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; b. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; c. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; d. peningkatan kompetensi berbahasa asing; e. pelaksanaan penerjemahan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; g. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
