Pasal 67
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; e. penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, dan penataan organisasi; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi organisasi; g. penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik; h. pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
