PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 665
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. (2) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyiapan bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
