PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 663
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan b. penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
