PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 655
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan d. penyusunan laporan Badan.
