Pasal 643
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan audit investigasi atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi; f. penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
