PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 639
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat;
c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; e. pelaksanaan pencegahan korupsi; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
