PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 613
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pertukaran budaya antarwilayah, promosi budaya antarwilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya antarwilayah. (2) Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pertukaran budaya nasional, promosi budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya nasional.
