PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 611
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antarwilayah dan budaya nasional; b. penyusunan bahan pertukaran budaya antardaerah; c. penyusunan bahan promosi budaya antarwilayah dan nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antarwilayah dan diplomasi budaya nasional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antarwilayah dan diplomasi budaya nasional.
