Pasal 61
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan administrasi serta urusan penugasan Atase Pendidikan dan Wakil tetap Republik INDONESIA di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2) Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas guru sekolah INDONESIA di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
