PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 609
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pertukaran budaya antarnegara regional, promosi budaya regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional. (2) Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pertukaran budaya antarnegara internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya internasional.
