PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 607
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budaya regional dan diplomasi budaya internasional; b. penyusunan bahan pertukaran budaya antarnegara;
c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional.
