PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 605
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal, evaluasi, dan laporan di bidang pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda. (2) Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pengusulan dan pengelolaan, evaluasi, dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya tak benda.
