PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 597
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta
masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri, serta penyusunan laporan dokumentasi.
