Pasal 595
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan dan diplomasi budaya; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang warisan dan diplomasi budaya; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; f. pelaksanaan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
