PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 585
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang peristiwa sejarah.
(2) Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh sejarah.
