PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 579
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban.
