PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 573
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan peyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian sejarah, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan, serta penyusunan laporan dokumentasi.
