PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 571
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang sejarah; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
