PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 57
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Sistem Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan dan evaluasi karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan urusan disiplin dan penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
