PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 557
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial. (2) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya.
