PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 555
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian komunitas adat; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya.
