PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 551
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; b. penyusunan bahan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan.
