PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian
Pengembangan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pengembangan sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan evaluasi sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
