PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 537
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik. (2) Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.
