PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 533
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Seni Rupa Murni mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa murni. (2) Seksi Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa terapan.
